kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:29 WIB
Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Aturan mengenai pekerja PHK yang dapat menggugat perusahaan dihapus

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

"Apabila pekerja atau buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2, pekerja atau buruh yang bersangkutan dapapt mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Simak beberapa poin krusial RUU cipta kerja sektor migas

Akan tetapi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut.

3. Pemerintah hapus aturan tentang jenis pekerja kontrak

Pemerintah menghapus pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Pasal ini mengatur mengenai jenis pekerja kontrak. Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite SerikatĀ  Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam UU disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Pengusaha sektor pangan waspadai peluang pelonggaran impor oleh RUU Cipta Kerja

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun. Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.




TERBARU

[X]
×