kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!


Rabu, 19 Februari 2020 / 11:29 WIB
Masih bingung Omnibus Law Cipta Kerja? Ini dia fakta-faktanya!
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu. Berbagai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang terdahulu siap direvisi untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Ketenagakerjaan merupakan salah satu bahasan yang tercantum dalam draf RUU sapu jagat tersebut. Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.

Baca Juga: Begini catatan pengamat soal wacana sentralisasi perizinan tambang di omnibus law

1. Uang penghargaan dipangkas

Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Dikutip dari draf RUU yang diperoleh Kompas.com, besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.  

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan. Dalam draf RUU Omnibus Law, skema pemberian penghargaan hanya dibagi menjadi 7 periode.

Baca Juga: Ada omnibus law cipta kerja, Menkop UKM: UMKM bisa jaminkan kontrak penjualan

Adapun detail besaran uang penghargaan adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
g. Masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah. Padahal, di dalam UU No 13 Tahun 2003, besaran uang penghargaan terbagi menjadi 8 periode. Dengan periode masa kerja paling lama adalah 24 tahun atau lebih, dengan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Baca Juga: Omnibus law ubah penghitungan upah minimum gunakan pertumbuhan daerah

2. Aturan mengenai pekerja PHK yang dapat menggugat perusahaan dihapus

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

"Apabila pekerja atau buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2, pekerja atau buruh yang bersangkutan dapapt mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Simak beberapa poin krusial RUU cipta kerja sektor migas

Akan tetapi, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut.

3. Pemerintah hapus aturan tentang jenis pekerja kontrak

Pemerintah menghapus pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Pasal ini mengatur mengenai jenis pekerja kontrak. Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat  Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam UU disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Pengusaha sektor pangan waspadai peluang pelonggaran impor oleh RUU Cipta Kerja

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun. Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

4. Bonus untuk pekerja hingga 5 kali gaji

Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.
Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda. Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :

a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
c. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;
d. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.
e. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

Pasal ini juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan bonus kepada pekerja sebanyak 1 kali, selambat-lambatnya 1 tahun setelah aturan ini berlaku.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja, Ini Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×