kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH


Selasa, 27 Januari 2026 / 05:31 WIB
Masa Depan Dana Haji: Regulasi Investasi Emas Mendesak untuk BPKH
ILUSTRASI. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah (KONTAN/Hervin Jumar)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong pengembangan pasar emas korporasi di dalam negeri guna mengoptimalkan investasi emas secara lebih terstruktur, aman, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas pilihan investasi sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan haji secara berkelanjutan.

Hingga saat ini, BPKH masih menghadapi sejumlah kendala dalam menempatkan investasi emas sebagai bagian dari portofolio dana haji. Salah satu tantangan utama adalah belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia yang dapat menjadi sarana investasi bagi investor institusi seperti BPKH.

Seperti dikutip dari Infopublik.id, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak BPKH dalam melakukan diversifikasi investasi menjadi relatif sempit. Saat ini, instrumen investasi yang paling memungkinkan dan memiliki kepastian hukum masih didominasi oleh surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk.

Menurut Fadlul, emas sejatinya merupakan instrumen investasi yang relatif aman dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, keterbatasan infrastruktur pasar dan regulasi menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH dalam mengelola investasi emas secara optimal.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuma memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor ritel. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul dalam kegiatan BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga: Stabilisasi Harga: Ini Dampak Beras SPHP Rp11.000/kg Bagi Konsumen

Ia menjelaskan, ketiadaan pasar emas korporasi menyebabkan BPKH tidak dapat melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana investor institusi di negara lain.

“Harusnya ada market-nya. Sekarang market-nya belum ada, karena memang tidak semua perusahaan punya bisnis utama di emas. Padahal di luar negeri, sudah ada pasar korporasi emas,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, BPKH menjadi tidak leluasa dalam menambah maupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Fadlul menyebut, pada nilai investasi tertentu posisi emas BPKH menjadi terkunci.

“Sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia mengunci. Baik kita mau beli lagi atau mau jual, ruangnya sangat terbatas. Itu dari sisi emas,” ujarnya.

Selain investasi emas, Fadlul juga menyoroti masih adanya kendala regulasi dalam investasi langsung. Oleh karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat kerangka hukum pengelolaan dana haji.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” jelasnya.

Tonton: Raksasa Properti Dubai Siap Bangun Mal hingga Kantor di IKN, Investasi Capai Rp 4 Triliun

Ia menambahkan, BPKH saat ini juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko perlu diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi ke depan.

“Mudah-mudahan untuk investasi langsung, setelah regulasi undang-undang direvisi, itu bisa menjadi mandat utama bagi BPKH untuk dilaksanakan,” tutup Fadlul.

Selanjutnya: OCBC Sekuritas Targetkan 4 IPO dari Logistik hingga FMCG pada 2026

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Selasa 27 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×