kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Apindo Minta Dispensasi Kenaikan UMP 2026, Beban Dunia Usaha Berat


Jumat, 26 Desember 2025 / 18:00 WIB
Apindo Minta Dispensasi Kenaikan UMP 2026, Beban Dunia Usaha Berat
ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman (KONTAN/Fransiskus Simbolon). Pemerintah tegaskan UMP 2026 wajib dipatuhi. Apindo meminta dispensasi dan pertimbangan kemampuan bayar perusahaan di tengah tekanan ekonomi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan dispensasi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang rata-rata naik 5% hingga 7% di hampir seluruh provinsi. 

Apindo menilai kenaikan ini memperberat beban dunia usaha yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan hasil survei Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan hanya sekitar 37% perusahaan di Indonesia yang mampu membayar tenaga kerja sesuai UMP. 

Angka tersebut dinilai mencerminkan beratnya kondisi usaha saat ini.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Pekerja Bergaji Minimum Masuk Radar Pajak

“Yang merah rata-rata nasional cuma 37% yang sanggup bayar UMP,” ujar Bob kepada Kontan.co.id, Jumat (26/12/2025).

Bob mengatakan, Apindo telah menyampaikan surat resmi kepada para gubernur dengan tembusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelum penetapan UMP dilakukan. 

Pihaknya meminta pemda mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menetapkan besaran upah minimum.

Menurutnya, penerapan rentang alfa dalam formula penghitungan upah yang cukup tinggi, yakni 0,5 hingga 0,9, menciptakan ketidakpastian baru bagi dunia usaha. 

“Pengusaha dan buruh seperti diadu, dan pemda tidak peduli dengan kondisi dunia usaha yang sedang tertekan,” tegas Bob.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Teratas

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan UMP harus dipatuhi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengusaha wajib mengikuti ketetapan UMP.

“UMP sifatnya wajib,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan dispensasi bagi perusahaan yang keberatan.

Data Kemenaker menunjukkan hampir seluruh provinsi telah menetapkan UMP 2026, kecuali Aceh yang masih memakai UMP 2025 karena tengah menghadapi bencana.

Sementara Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi tanpa kenaikan upah, tetap menggunakan besaran UMP tahun ini.

Tiga provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, Papua Pegunungan Rp 4.508.714, dan Papua Selatan Rp 4.508.100.

Baca Juga: UMP Jakarta Tahun 2026 Dipatok Rp 5,73 Juta, KSPI: Kami Menolak

Sebaliknya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta mencatat UMP terendah, masing-masing di kisaran Rp 2,3 jutaan.

Seiring keputusan pemerintah yang mengharuskan kenaikan UMP diberlakukan, dunia usaha kini menanti langkah lanjutan pemerintah dalam meredam beban tambahan yang mereka tanggung saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×