kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Maria Elizabeth dituntut 4,5 tahun penjara


Selasa, 22 April 2014 / 11:32 WIB
Maria Elizabeth dituntut 4,5 tahun penjara
ILUSTRASI. Hadapi Persaingan Bisnis dan Ancaman Resesi Ekonomi 2023, Juragan Daster di Shopee Beberkan Empat Jurus Jitu.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar melalui koleganya Ahmad Fathanah.

Uang tersebut diberikan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H. Juard Effendy, dengan tujuan untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi dengan mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono.

Maria dituntut dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Maria untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Maria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).

Hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan Maria yakni tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan tuntutannya yaitu Maria belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Jaksa Supardi menganggap Maria terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Jaksa memaparkan, Maria melakukan tindakan tersebut lantaran Kementan telah dua kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton atau 10.000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Akhirnya, Maria oleh kawannya Elda Devianne Adiningrat dipertemukan dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat Luthfi.

Singkat cerita, Maria meminta bantuan kepada Fathanah untuk melobi Luthfi agar membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah juga sempat meminta kepada Maria melalui Elda agar uang Rp 300 juta untuk membiayai kegiatan PKS. Maria pun setuju menyetejuinya.

Pertemuan itu pun terjadi. Meski demikian, saat itu tidak dihasilkan kesepakatan apapun lantaran data soal kebutuhan daging dipaparkan Maria dibantah oleh Suswono. Kala itu, Suswono menyebut data Maria tidak valid. Maria dan Suswono sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Elizabeth dan Elda pulang dengan tangan hampa.

Setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian Suswono soal kebutuhan daging dan mendapat penolakan dari Suswono, beberapa hari kemudian, Fathanah kembali menemui Maria dan minta uang Rp 1 miliar. Uang tersebut dianggap sebagai uang muka untuk Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Maria kemudian memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan uang tersebut dan memberikannya kepada Fathanah esok hari.

Menanggapi hal tersebut, Maria mengaku paham dan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pledoi rencananya akan disampaikan oleh Maria pribadi dan dari tim penasihat hukum, yang juga disampaikan secara terpisah.

"(Akan mengajukan) Pelodi pribadi dan peldoi dari penasihat hukum," singkat Maria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×