Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut divonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dari vonis sebelumnya 14 tahun kurungan.
Seperti dikutip dalam dari website PT DKI Jakarta www.pt-jakarta.go.id, putusan tersebut diberikan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin oleh Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo dan Roki Panjaitan, Hakim Tinggi Ad Hoc PT Jakarta As'Adi Alma'ruf dan Sudiro, serta dibantu oleh Panitera Pengganti David Dapa Langgu.
Fathanah dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam website tersebut, salah satu potongan amar putusan Ahmad Fathanah berbunyi: "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Fathanah dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan."
Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar perusahaan Maria Elizabeth mendapat tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.
Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Terdapat kesamaan putusan antara putusan PT DKI dengan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, baik Pengadilan Tipikor maupun PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda berupa uang sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, baik Pengadilan Tipikor maupun PT DKI Jakarta memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News