kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK geledah Kantor PT Indoguna Utama


Selasa, 21 Januari 2014 / 18:11 WIB
KPK geledah Kantor PT Indoguna Utama
ILUSTRASI. Peringatan dini BMKG cuaca hari ini hujan lebat, wilayah berikut ini berstatus Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indoguna Utama, Selasa (21/1). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Maria Elizabeth Liman.

"Penyidik melakukan penggeledahan di PT Indoguna Utama di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dengan tersangka MEL," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut telah dilakukan tim penyidik KPK sejak pukul 13.30 WIB siang tadi. Hingga berita in diturunkan, penggeledahan di lokasi tersebut pun masih dilakukan.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Maria yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama pada 17 Desember 2013 lalu. Maria ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul putranya Arya Abdi Effendi dan kakaknya Juard Effendi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Maria diduga sebagai pihak swasta yang memberikan suap terhadap dua tersangka kasus sapi impor yaitu, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah. Maria dijerat dengan delik pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Selain menetapkan Maria, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dua bos Indoguna Arya Abadi Effendi dan Huard Effendi serta swasta bernama Ahmad Fathanah. Keempatnya juga telah dilakukan penahanan di beberapa tempat yaitu rutan Cipinang, rutan Salemba, rutan KPK dan rutan Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×