kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,00   -3,02   -0.34%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, Dirut Indoguna jalani sidang perdana


Selasa, 11 Maret 2014 / 08:15 WIB
Hari ini, Dirut Indoguna jalani sidang perdana
ILUSTRASI. Manfaat selada untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2014). Dakwaan Elizabeth rencananya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan kliennya memuat dua pasal.

"Pasal 5 atau 13 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Deddy saat dihubungi, Senin (10/3/2014).

Sebagai pihak swasta, Elizabeth diduga menyuap penyelenggara negara, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui teman dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi. Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang itu ialah agar Luhtfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk menambah kuota impor daging sapi pada PT Indoguna Utama.

Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi dinilai bisa menghubungkan Elizabeth dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang juga kader PKS.

Luthfi diketahui mempertemukan Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran daging celeng.

Sementara itu, menurut Denny, kasus ini tak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.

"Anehnya, Elda yang mempunyai peran sentral mempertemukan Maria Elizabeth dengan Fathanah, Luthfi, dan Mentan, serta menerima Rp 300 juta, tidak dijadikan tersangka kalau benar ini kasus suap," ujar Denny.

Dalam kasus ini, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×