Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 7 juta Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 7 Maret 2024.
Dwi menjelaskan, SPT Tahunan yang telah disampaikan ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,68% YoY dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Adapun SPT Tahunan 2023 yang telah disampaikan ini terdiri atas 212,58 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 6,79 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Blokir Serentak 120 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 262 Miliar
DJP Kemenkeu terus mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.
"Kami menghimbau agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (8/3).
Hanya saja, Dwi menyebut, target kepatuhan formal atas penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 masih dalam pembahasan internal DJP Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News