kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,62   1,08   0.12%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: 3,21 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Selasa, 13 Februari 2024 / 18:20 WIB
Ditjen Pajak: 3,21 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sebanyak 3,21 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 12 Februari 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 3,21 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 12 Februari 2024.

Ini terdiri dari SPT tahunan badan sejumlah 111.500 SPT dan SPT tahunan orang pribadi sejumlah 3,1 juta SPT. Jumlah penyampaian SPT Tahunan 2023 ini tumbuh 6,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,21 juta SPT atau tumbuh 6,07% dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/2).

Baca Juga: Setoran Pajak Konglomerat Terdampak Perlambatan Ekonomi Global

Dwi menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh DJP Kemenkeu.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," katanya.

DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×