kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Lewat Elektronik


Kamis, 22 Februari 2024 / 18:47 WIB
4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Lewat Elektronik
ILUSTRASI. 4,39 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

Suryo bilang, SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dalam hal ini, kebanyakan wajib pajak melaporkannya secara online.

Baca Juga: NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

"Terimakasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filling maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Adapun SPT Tahunan 2023 yang disampaikan terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang meningkat 2,18%. Sementara untuk wajib pajak badan sebanyak 139.637 atau tumbuh 1,25%.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan

Suryo bilang, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Sementara sebanyak 89.232 menyampaikan secara manual.

DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×