kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Rabu, 28 Februari 2024 / 17:55 WIB
Ditjen Pajak: 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sebanyak 5,4 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sebanyak 5,4 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024.

“Total SPT yang kita terima sudah masuk 5,409.238 juta wajib pajak,” tutur Dwi kepada awak media, Rabu (28/2).

Baca Juga: Sebelum Lapor SPT, Simak Cara Mendapatkan EFIN Online Yuk!

SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar 1,63% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Ia menyampaikan, SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar % dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dalam hal ini, kebanyakan wajib pajak melaporkannya secara online.

Adapun dari SPT Tahunan 2023 sudah melaporkan, terdiri atas 5,2 juta dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) atau meningkat 1,69% secara year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sebanyak 166.266 atau pertumbuhannya melambat yakni minus 0,19% YoY.

“Kalau yang badan memang masih lama karena masih lama atau jatuh temponya pada April, jadi growth nya minus 0,19%,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Online Tahun Pajak 2023 Di Pajak.go.id, Kapan Lapor SPT Ditutup?

Dwi menambahkan, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Sementara sebanyak 104.649 menyampaikan secara manual.

Ditjen Pajak Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×