Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Mengingatkan, Royal, bersama tiga debitur lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim diputuskan harus menjalani PKPU sejak 30 Januari 2018. Permohonan yang diajukan oleh OCBC ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Sedangkan secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp203,2 miliar tagihan separatis.
Di mana selain Mandiri, dan OCBC, ada PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp600 juta. Sementara sisanya berasal dari 19 kreditur konkuren senilai Rp185,4 miliar.
Sebenarnya, nilai tagihan PKPU Royal sempat menyentuh nilai Rp 1,25 triliun dengan tambahan nilai tagihan dari Molucca S.a.r.l senilai Rp906,4 miliar, di mana Rp721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp185,4 adalah tagihan konkuren.
Namun dalam proses PKPU tagihan dari Molucca ditetapkan untuk didepak dari daftar tagihan, sebab Molucca dinilai tak berhak mengajukan tagihan. Asal tahu, tagihan Molucca berasal dari peralihan utang (loan cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu mereknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News