kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengurus PKPU Jaya tolak tagihan Molucca


Senin, 06 Agustus 2018 / 07:32 WIB
Pengurus PKPU Jaya tolak tagihan Molucca


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology menolak tagihan utang dari Molucca S.a.r.l. Pengurus PKPU menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari perusahaan asal Luksemburg itu karena masih ada gugatan yang belum selesai.

Hal itu terungkap dari salinan laporan yang diberikan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Dalam laporan, pengurus bilang, sampai saat ini masih ada gugatan dari Jaya kepada Molucca terkait tagihan tersebut.

Oleh karena itu pengurus PKPU Jaya Smart menunggu putusan gugatan agar ada kejelasan status piutang dari Molucca. Isi laporan tersebut juga dibacakan dalam rapat kreditur pada Rabu (31/7). Jumlah tagihan Molucca mencapai Rp 906,8 miliar, dari total utang Jaya Smart sebesar Rp 1,26 triliun.

Jaya Smart Technology adalah anak usaha Royal Standard Group, produsen amplop Jaya. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan ke Molucca pada 13 Juli 2018, karena keberatan dengan tagihan utang Molucca. Jaya menilai tagihan yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata itu bermasalah.

Sebab menurut Jaya, utang kepada Bank Permata dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement. Namun pada 5 Mei 2017, Permata membuat akta cessie guna mengalihkan utang kepada Molucca.

Salah satu pengurus PKPU Jaya Pangeran Hutapea enggan memberi penjelasan. "Saya no comment dulu ya, takut salah bicara, soalnya masalahnya rumit," katanya.

Pihak Molucca kecewa, sebab mereka merasa tagihan itu sah secara hukum. Apalagi, penolakan itu juga mengeliminir hak suara Molucca dalam voting PKPU. "Kemarin minta hak suara tapi ditolak hakim pengawas. Klien juga belum mengambil sikap, apakah mengambil langkah hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari kantor hukum SSMP kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×