kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengurus PKPU Jaya tolak tagihan Molucca


Senin, 06 Agustus 2018 / 07:32 WIB
Pengurus PKPU Jaya tolak tagihan Molucca


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology menolak tagihan utang dari Molucca S.a.r.l. Pengurus PKPU menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari perusahaan asal Luksemburg itu karena masih ada gugatan yang belum selesai.

Hal itu terungkap dari salinan laporan yang diberikan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Dalam laporan, pengurus bilang, sampai saat ini masih ada gugatan dari Jaya kepada Molucca terkait tagihan tersebut.

Oleh karena itu pengurus PKPU Jaya Smart menunggu putusan gugatan agar ada kejelasan status piutang dari Molucca. Isi laporan tersebut juga dibacakan dalam rapat kreditur pada Rabu (31/7). Jumlah tagihan Molucca mencapai Rp 906,8 miliar, dari total utang Jaya Smart sebesar Rp 1,26 triliun.

Jaya Smart Technology adalah anak usaha Royal Standard Group, produsen amplop Jaya. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan ke Molucca pada 13 Juli 2018, karena keberatan dengan tagihan utang Molucca. Jaya menilai tagihan yang didapatkan dari peralihan utang (loan cessie) Bank Permata itu bermasalah.

Sebab menurut Jaya, utang kepada Bank Permata dialihkan terlebih dahulu kepada Lux Master pada 4 Maret 2017 melalui Conditional Receivables Sale and Purchase Agreement. Namun pada 5 Mei 2017, Permata membuat akta cessie guna mengalihkan utang kepada Molucca.

Salah satu pengurus PKPU Jaya Pangeran Hutapea enggan memberi penjelasan. "Saya no comment dulu ya, takut salah bicara, soalnya masalahnya rumit," katanya.

Pihak Molucca kecewa, sebab mereka merasa tagihan itu sah secara hukum. Apalagi, penolakan itu juga mengeliminir hak suara Molucca dalam voting PKPU. "Kemarin minta hak suara tapi ditolak hakim pengawas. Klien juga belum mengambil sikap, apakah mengambil langkah hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Molucca Nien Rafles Siregar dari kantor hukum SSMP kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×