kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen amplop Jaya lega masa PKPU diperpanjang 75 hari


Rabu, 23 Mei 2018 / 20:27 WIB
Produsen amplop Jaya lega masa PKPU diperpanjang 75 hari
ILUSTRASI. Amplop Jaya


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen kertas dan amplop Jaya, PT Royal Standard menyetujui keputusan dari pengurus dan hakim pengawas memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai 75 hari ke depan.

"Kami sependapat dengan kreditur dan juga dari pihak Molucca untuk melakukan perpanjangan waktu. Memang itu yang akan kami lakukan dan kami merasa pada bulan Juni juga tidak efektif karena libur lebaran oleh karena itu kami meminta waktu 75 hari yang berarti akan dibahas pada bulan Juni," ucap kuasa hukum Standard Royal Jimmy Simanjuntak dalam rapat kreditur, Rabu (23/5).

Jimmy juga mengungkapkan, dirinya juga mengkhawatirkan yang seharusnya bisa menyelesaikan tagihan secara tepat justru malah kurang dan terbagi-bagi.

Jimmy sendiri juga menyambut baik keputusan ataupun tanggapan yang dibuat oleh Molucca perihal penundaan PKPU tersebut."Kami juga menyambut baik dan merespon tanggapan yang diberikan oleh Molucca," ujar Jimmy.

Dus, salah satu kreditur terbesar Royal Standard, Molucca sepakat dengan keputusan pengadilan. Molucca berharap, pengurus dan majelis tidak terburu-buru merundingkan dokumen-dokumen PKPU.

Sekadar tahu saja, Royal Standard Group ini masuk dalam PKPU sejak 30 Januari 2018 lalu setelah permohonan yang diajukan Bank OCBC diterima oleh majelis hakim.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menganggap keempat debitur itu telah memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada pihak bank, sehingga dibutuhkan waktu untuk merestrukturisasi utang-utangnya, sesuai dengan UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×