kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mahfud MD: Suruh lapor ke malaikat sekalian!


Rabu, 19 Desember 2012 / 12:58 WIB
Mahfud MD: Suruh lapor ke malaikat sekalian!
ILUSTRASI. Promo Hokben Super Bowl terbaru 9-12 September 2021


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak mau ambil pusing atas pelaporan terhadap dirinya dan delapan hakim konstitusi lain ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Para hakim konstitusi ini dilaporkan melakukan pemalsuan hasil putusan uji materi UU 14/2012 tentang APBN Perubahan yang di dalamnya memuat aturan ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak yang harus dibayarkan pemerintah.

"Ya, silakan laporkan saja. Nggak apa-apa. Suruh lapor ke malaikat sekalian," tukas Mahfud, Rabu (19/12), usai memberikan materi dalam acara Silaknas ICMI di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Laporan terhadap Mahfud dan delapan hakim konstitusi lainnya itu dilakukan oleh Letjen TNI (purn) Suharto pada Senin (17/12). Pelaporan ini berkaitan dugaan pemalsuan data atau keterangan palsu/fiktif saksi dari DPR sehingga menolak permohonan pemohon dalam uji materi Undang-undang itu.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah adanya pemalsuan itu. Menurutnya, keterangan dari DPR diberikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi lantaran tidak bisa menghadiri persidangan. "Memang selama persidangan DPR tidak hadir. Tetapi, DPR tetap mengirimkan keterangan secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/12).

Akil menjelaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki hak untuk meminta keterangan DPR. Mahkamah Konstitusi berhak secara langsung meminta anggota dewan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berhak meminta keterangan tertulis jika anggota dewan tidak menghadiri sidang. Keterangan tertulis itu ditujukan untuk mendengarkan pendapat legislatif. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×