kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Ini pendapat Menteri Keuangan soal lumpur Lapindo


Jumat, 14 Desember 2012 / 08:25 WIB
Ini pendapat Menteri Keuangan soal lumpur Lapindo
ILUSTRASI. Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 membutuhkan waktu lama dalam pencairannya. Kontan/Panji Indra


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Lumpur Lapindo. Dalam keputusan itu, pemerintah dinyatakan tetap harus ikutan membayar ganti rugi korban Lapindo.

"Saya belum mendengar keputusan itu (MK). Jadi belum memberikan respons resmi," kata Agus saat ditemui di Komisi XI DPR Jakarta, Kamis (13/12/2012). Kendati demikian, pemerintah menyampaikan, bahwa ganti rugi harus dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT Lapindo Brantas sendiri.

"Saya pikir Mahkamah Konstitusi punya otoritas untuk memutuskan. Kami akan mematuhi. Itu sudah sejalan dengan pandangan pemerintah," tambahnya. Sekadar catatan saja, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012.

Pada pasal 18 itu, mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT).

PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN.

"Soal anggaran, itu bentuk kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Ini memang anggaran bersama," jawabnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×