Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Imanuel Alexander
JAKARTA. Pemda punya kewenangan baru. MK memutuskan, pemda berwenang menentukan wilayah pertambangan di daerahnya. Apakah “kekuasaan” ini bakal menjadi aji mumpung bagi daerah untuk menerbitkan izin sebanyak-banyaknya?
Pemerintah daerah (pemda) yang di dalam perut buminya mengandung banyak mineral dan batubara boleh bersorak girang. Mulai 22 November 2012, mereka memiliki “kekuasaan” baru, yakni menentukan wilayah pertambangan di daerahnya.
Kewenangan anyar ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/11) pekan lalu, atas uji materiil alias judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Judicial review ini diajukan oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor pada Januari 2012 lalu.
Salah satu pokok gugatan yang Isran sodorkan adalah mengenai penetapan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), serta penetapan luas dan batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara. UU Minerba menyebutkan, penetapan ketiga wilayah tersebut ada di tangan pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan pemda.
Robikin Emhas, kuasa hukum Isran, mengatakan, penetapan WP, WUP, dan WIUP oleh pemerintah pusat sudah merugikan hak dan kewenangan konstitusional pemda. Sebab, kalau harus menunggu penetapan pusat, pemda tidak bisa segera menetapkan sumber daya alam yang ada di daerahnya untuk menyejahterakan masyarakat setempat. “Ini merupakan kerugian nyata,” kata dia.
Sejatinya, dalam amar putusannya, MK berpendapat, kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan WP, WUP, dan WIUP tidak bertentangan dengan konstitusi. Meski begitu, Ketua MK Mahfud M.D. bilang, tidak bijak dan bertentangan dengan konsitusi bila daerah tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam menentukan wilayah pertambangan. Oleh karena itu, MK memutuskan, penetapan WP, WUP, dan WIUP baru dilakukan oleh pemerintah pusat setelah ditentukan oleh pemda.
Putusan MK ini jelas kabar gembira bagi pemda. Robikin bahkan sudah yakin permohonan uji materiil kliennya bakal dikabulkan MK. Meski, “MK tidak 100% sependapat dengan pendapat kami,” ujarnya. Maklum, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan.
Wewenang tidak hilang
Walau daerah berwenang menentukan wilayah pertambangan, pemerintah pusat tidak cemas-cemas amat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menilai, putusan MK itu tidak menghilangkan kewenangan pusat dalam menetapkan wilayah pertambangan di daerah.
Sedang menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir A.B., wewenang penentuan WP, WUP, dan WIUP memang seharusnya di pemda. Soalnya, pemda lebih tahu soal rencana tata ruang dan wilayah di daerahnya. “Dulu, pemerintah pusat melakukan secara sepihak dan mengabaikan kewenangan otonomi daerah,” katanya.
Ya, mudah-mudahan saja, “kekuasaan” baru pemda ini tidak menjadi aji mumpung bagi kepala daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan sebanyak-banyaknya.
Apalagi, “kekuasaan” pemda di sektor pertambangan makin bertambah, setelah Mahkamah Agung (MA), September 2012 lalu, mengabulkan permohonan judicial review Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atas Peraturan Menteri ESDM No.
7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Daerah kini punya wewenang untuk menyetujui rencana kerjasama pengolahan bijih mineral yang sebelumnya ada di pusat.
***Sumber : KONTAN MINGGUAN 10 - XVII, 2012 Laporan Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News