kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.913   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Korupsi Bakti Kementerian Kominfo


Senin, 22 Mei 2023 / 19:52 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Korupsi Bakti Kementerian Kominfo
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, 5 orang saksi yang diperiksa antara lain, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika ;dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Lalu, RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika; dan MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Serta FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tersebut atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Senin (22/5).

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Yang Jelas Kejagung Pasti Profesional

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,03 triliun) yang terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Diketahui, sebelum Johnny G Plate, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Antara lain, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Mahfud MD Upayakan Proyek BTS 4G Kominfo Terus Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×