kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak


Rabu, 15 April 2020 / 02:00 WIB
Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid  -19) tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya

Apalagi bagi kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres No 12 Tahun 2020 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo sejak Senin (134) yang lalu.

Namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 itu yang sifatnya pemberitahuan terjadinya force majeur. "Maka memang menjadi pintu masuk untuk renegosiasi (kontrak bisnis)," katanya Selasa (14/4). 

Baca Juga: Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona

Proses renegosiasi itu pun, tetap dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.  

SELANJUTNYA>>>

"Sehingga (Kepres 12/2020) tidak otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," tandas Mahfud. 

Baca Juga: Apakah pandemik Covid-19 sudah masuk kategori force majeure? Ini kata pengamat hukum

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak bagi sebagian masyarkat yang mengalami kesulitan dan problem ekonomi yang terjadi sekarang, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah mengatur tentang tata cara meringankan pembayaran, penudanan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan lain lain. "Dan negara menanggung itu. Untuk itu OJK sudah punya Peraturan OJK  No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional," katanya.

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Mahfud juga menyebutkan adanya surat edaran dari Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK yang mengatur hal itu. "Jadi jangan di salah kaprahkan Keppres sebagai sesuatu yang secara otomatis terhadap kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×