kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya


Selasa, 14 April 2020 / 05:06 WIB
Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 12/2020.

Ada tiga poin dalam Keppres No 12/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, 13 April 2020. Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Michael Herdi Hadylaya, praktisi bidang hukum dan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, menilai, penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional merupakan langkah strategis yang ditempuh oleh Presiden Jokowi. “Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengatasi hambatan logistik dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Senin (13/4).

Ada sejumlah konsekuensi dari penetapan status bencana nasional. “Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, artinya Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana berikut peraturan turunannya berlaku. Itu konsekuensinya,” tandas Michael.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×