kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum


Selasa, 14 April 2020 / 22:24 WIB
Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum
ILUSTRASI. Pekerja beristirahat di antara alat berat untuk proyek ruas tol Serpong-Cinere di tangerang Selatan, Selasa (31/3). Menghindari efek berkepanjangan, Mandiri Tunas Finance (MTF) akan merevisi target pembiayaan alat berat tahun ini. Awalnya MTF optimistis i


Reporter: Barly Haliem | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Wabah virus corona Covid-19 bisa mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak bisnis. Sebab kondisi ini bisa menjadi alasan para debitur untuk mengingkari perjanjian dengan alasan keadaan mamaksa atau force majeur alias overmacht.

Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum soal status pandemik virus corona Covid-19 ini? Apakah sudah masuk kategori force majeur?

Menurut pengamat hukum Michael Hadilaya, pada intinya kondisi penyebaran wabah virus corona saat ini bisa masuk kategori sebagai force majeur. Tapi, ia juga sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahwa kondisi saat ini tidak otomatis bisa membatalkan perjanjian dan kontrak.

"Force majeur itu memang tujuannya supaya kalau ada wanprestasi enggak salah. Karena enggak salah, jadi enggak perlu bayar ganti rugi, denda, bunga, dan konsekuensi lainnya,"katanya.

Michael juga mengapresiasi penjelasan dari pemerintah sebagai bentuk upaya untuk menenangkan masyarakat, agar para pihak tidak perlu khawatir untuk tetap menjalankan perjanjian dengan penuh itikad baik.

Namun ia mengusulkan agar pemerintah bisa lebih tegas untuk menyepakati bahwa keadaan saat ini adalah overmacht (kondisi kahar), sehingga dalam pelaksanaan renegosiasi sebagaimana dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD bahwa para pihak tidak perlu lebih dahulu berdebat bahwa Covid-19 ini overmacht atau bukan.

Menurut dia, situasi sekarang termasuk overmarcht. Sekarang situasi overmacht berdasarkan penyebab keadaan darurat, yaitu keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh situasi atau kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera, dan berlangsung dengan singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya.

Ini mengacu misalnya terjadi peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk di dalamnya adanya kerusakan suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan. "Epidemi saja masuk apalagi sekarang masuk kategori pandemic," katanya.

Karena overmacht itu lanjut Michael ada berbagai kategori. Pertama apakah overmacht absolut atau relatif. Bahkan kalau melihat dari ruang lingkupnya ada yg membagi overmacht menjadi 5 kategori.

"Jadi kalau semua pihak sudah sepemahaman bahwa bencana nasional ini overmacht, proses renegosiasi diharapkan dapat berjalan dengan itikad baik dan berhasil menemukan titik temu," katanya kepada KONTAN, Selasa (14/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×