kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona


Rabu, 01 April 2020 / 09:46 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan tiga aturan baru dalam upaya mengatasi penyebaran mewabahnya virus corona Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai aturan baru penanganan virus corona Covid-19 ini. 

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (1/4) Mahfud menjelaskan tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.


Pada video itu, Mahfud menjelaskan tentang kedaruratan kesehatan dan bencana non alam serta payung hukumnya. 

"Presiden Republik Indonesia sebagai kepala tertinggi pemerintahan dan kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa upaya melanjutkan perang melawan Covid 19 menggunakan mekanisme pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) seperti diatur oleh Undang-Undang No 6/ 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno

Dalam UU No 6/2018 menyatakan, untuk menentukan mekanisme dan strategi, harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan.

SELANJUTNYA>>




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×