kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak


Rabu, 15 April 2020 / 02:00 WIB
Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

"Sehingga (Kepres 12/2020) tidak otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," tandas Mahfud. 

Baca Juga: Apakah pandemik Covid-19 sudah masuk kategori force majeure? Ini kata pengamat hukum

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak bagi sebagian masyarkat yang mengalami kesulitan dan problem ekonomi yang terjadi sekarang, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah mengatur tentang tata cara meringankan pembayaran, penudanan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan lain lain. "Dan negara menanggung itu. Untuk itu OJK sudah punya Peraturan OJK  No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional," katanya.

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Mahfud juga menyebutkan adanya surat edaran dari Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK yang mengatur hal itu. "Jadi jangan di salah kaprahkan Keppres sebagai sesuatu yang secara otomatis terhadap kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×