Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
"Sehingga (Kepres 12/2020) tidak otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," tandas Mahfud.
Baca Juga: Apakah pandemik Covid-19 sudah masuk kategori force majeure? Ini kata pengamat hukum
Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak bagi sebagian masyarkat yang mengalami kesulitan dan problem ekonomi yang terjadi sekarang, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah mengatur tentang tata cara meringankan pembayaran, penudanan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan lain lain. "Dan negara menanggung itu. Untuk itu OJK sudah punya Peraturan OJK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional," katanya.
Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya
Mahfud juga menyebutkan adanya surat edaran dari Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK yang mengatur hal itu. "Jadi jangan di salah kaprahkan Keppres sebagai sesuatu yang secara otomatis terhadap kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News