CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.653   26,00   0,15%
  • IDX 6.433   -108,37   -1,66%
  • KOMPAS100 847   -10,82   -1,26%
  • LQ45 644   -6,11   -0,94%
  • ISSI 222   -4,82   -2,12%
  • IDX30 358   -3,30   -0,91%
  • IDXHIDIV20 447   -2,89   -0,64%
  • IDX80 97   -1,02   -1,05%
  • IDXV30 124   -1,00   -0,80%
  • IDXQ30 115   -0,67   -0,58%

Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak


Rabu, 15 April 2020 / 02:00 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

"Sehingga (Kepres 12/2020) tidak otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," tandas Mahfud. 

Baca Juga: Apakah pandemik Covid-19 sudah masuk kategori force majeure? Ini kata pengamat hukum

Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak bagi sebagian masyarkat yang mengalami kesulitan dan problem ekonomi yang terjadi sekarang, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sudah mengatur tentang tata cara meringankan pembayaran, penudanan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan lain lain. "Dan negara menanggung itu. Untuk itu OJK sudah punya Peraturan OJK  No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional," katanya.

Baca Juga: DKI Jakarta bagikan 1,2 juta paket sembako ke rumah, ingat jadwal kelurahan ya

Mahfud juga menyebutkan adanya surat edaran dari Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK yang mengatur hal itu. "Jadi jangan di salah kaprahkan Keppres sebagai sesuatu yang secara otomatis terhadap kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×