kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.354   10,00   0,06%
  • IDX 6.992   -109,54   -1,54%
  • KOMPAS100 942   -15,58   -1,63%
  • LQ45 674   -10,02   -1,46%
  • ISSI 252   -3,61   -1,41%
  • IDX30 375   -4,24   -1,12%
  • IDXHIDIV20 461   -4,27   -0,92%
  • IDX80 106   -1,83   -1,71%
  • IDXV30 135   -1,61   -1,19%
  • IDXQ30 120   -1,57   -1,30%

Mahfud: KPK jangan ceroboh tetapkan tersangka


Kamis, 09 April 2015 / 19:51 WIB
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/10/2023, Hari Sabtu Tetap Bisa Perpanjang SIM


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Maraknya praperadilan yang diajukan oleh para tersangka menyiratkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peranan di dalamnya. Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Terus bertambahnya pengajuan permohonan praperadilan disebut Mahfud tak terlepas dari penetapan tersangka yang disematkan KPK.

"KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contohnya Budi Gunawan saja, ternyata tidak punya bukti yang cukup. Tapi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mahfud MD Usai mengunjungi Anas Urbaningrum di Rutan KPK, Mahfud MD, Kamis (9/4).

Menanggapi persoalan ini pun Mahfud meminta KPK ke depannya tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi. "KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Tetapi, saya tidak menyalahkan juga," tandas Mahfud MD.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurahman Wahid ini berharap KPK setelah mempunyai cukup bukti tentang dugaan tindak korupsi para tersangka. Hal ini agar KPK mempercepat proses penyidikan dan langsung dinaikkan ke tingkat pengadilan. "Kalau KPK punya bukti yang cukup, KPK langsung saja ke pengadilan yang benar. Kenapa harus praperadilan," sebut Mahfud MD.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang dihadapkan oleh sejumlah tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan. Setelah kemarin, praperadilan Suryadharma Ali diputus tolak oleh Hakim Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya KPK masih akan menghadapi praperadilan dari Sutan Bhatoegana, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×