kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KPK: Putusan praperadilan bisa jadi rujukan hakim


Rabu, 08 April 2015 / 15:52 WIB
KPK: Putusan praperadilan bisa jadi rujukan hakim
ILUSTRASI. Manfaat kulit mangga untuk kesehatan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditolak hakim menimbulkan kontroversi baru. Dengan putusan ini, Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, bagi hakim lain, keputusan tersebut dapat menjadi acuan bahwa ranah praperadilan bukanlah untuk sidang penetapan tersangka.

Dalam konferensi pers, Johan menyatakan bahwa dengan putusan hakim Tatik di sidang praperadilan Suryadharma Ali dapat menjadi rujukan Hakim lain dalam memutuskan. "Putusan hari ini membukakan mata kita semua dan jadi rujukan hakim lain untuk memutuskan praperadilan," ujar Johan di KPK, Rabu (8/4).

Namun, untuk putusan Hakim akan sidang praperadilan lain, Johan mengaku tetap menyerahkan pada kewenangan yang diambil hakim. "Tetapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita hormati," tandas Johan.

Sebelumnya, tersangka KPK ramai-ramai ajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Tercatat sebanyak tujuh orang, yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arief Sirajudin, Siti Tarwiyah dan Jero Wacik.

Berdasarkan informasi, sidang praperadilan yang tengah berjalan yakni sidang Sutan Bhatoegana dan Suroso Atmomartoyo, sementara sidang praperadilan Hadi Poernomo, Ilham Sirajudin dan Siti Tarwiyah diundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×