Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/4/). Suryadharma menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Tati saat membacakan putusan.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon. Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Tati.
Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada KPK. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News