kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hal kerugian negara tak masuk ranah praperadilan


Rabu, 08 April 2015 / 12:49 WIB
Hal kerugian negara tak masuk ranah praperadilan
ILUSTRASI. stroke Iskemik adalah jenis stroke yang terjadi saat aliran darah pada pembuluh arteri dalam otak mengalami penyumbatan.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Salah satu alasan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menggugat status tersangka dalam praperadilan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menunjukkan adanya kerugian negara. Namun, Hakim Tatik Hadiyanti di Pengadilan Jakarta Selatan yang memimpin sidang praperadilan menyatakan, penghitungan kerugian negara sudah masuk substansi perkara dan bukan kewenangan praperadilan.

"Menimbang bahwa soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," kata Tatik di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Hakim Tatik memutuskan menolak perkara praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali hari ini. Dalam pertimbangannya, Tatik mengatakan, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan obyek dalam praperadilan.  

Pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan mengatakan, kliennya akan fokus pada substansi perkara setelah gugatan praperadilan ditolak. Pihaknya akan aktif bertanya pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) "Kita tentu akan tanya BPKP, apaka sudah ada surat permintaan dan perhitungan kerugian negara," tandas Johnson.

Senada dengan hal tersebut, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menyebut, kerugian negara saat ini akibat tindakan dugaan korupsi yang dilakukan Suryadharma Ali masih dihitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×