kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.085   19,39   0,27%
  • KOMPAS100 1.059   3,21   0,30%
  • LQ45 831   0,14   0,02%
  • ISSI 215   0,76   0,35%
  • IDX30 425   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 121   0,27   0,22%
  • IDXV30 125   0,94   0,76%
  • IDXQ30 142   0,18   0,12%

Hakim: Status tersangka bukan obyek praperadilan


Rabu, 08 April 2015 / 12:26 WIB
Hakim: Status tersangka bukan obyek praperadilan
ILUSTRASI. 4 Cara Menghilangkan Ketombe Basah Pada Rambut Berhijab, Gimana?


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak Hakim Tatik Hadiyanti. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim memutuskan bahwa dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Gelar praperadilan yang dimulai pukul 10.30 di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Hakim Tatik pun menuturkan bahwa dalam eksepsi dan pokok perkara permohonan praperadilan Suryadharma Ali ditolak. "Mengadili dalam eksepsi untuk menolak seluruhnya, dalam pokok peradilan menolak seluruhnya" ujar Tatik di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Dalam putusannya, Tatik menimbang bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan karena berdasarkan Pasal 1 angka (10) juncto pasal 77, juncto pasal 82 UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP secara limitatif tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali yang menerima putusan pun mengaku mengikuti seluruh proses hukum yang diputuskan Hakim. "Prinsip klien kami mengikuti proses hukum karena ia tunduk pada hukum," ujar Johnson usai persidangan.

Namun, untuk selanjutnya Johnson mengaku akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Sekarang kita tinggal menghadapi pokok perkaranya yang secara normatif tidak dapat banding dan kasasi setelah putusan ditolak ini. Jadi kita akan masuk subtansi perkara," tandas Johnson.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengaku putusan yang dilakukan Hakim Tatik sudah benar. "Sebenarnya memang penetapan tersangka bukan objek praperadilan," sebut Nur Chusniah.

Sebelumnya, kuasa hukum Suryadharma Ali menyebutkan alasan ajukan praperadilan yaitu KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas perkara penyelenggaraan ibadah haji karena Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Mei dan 24 Desember 2014 tidak sah. Selain itu, penetapan tersangka atas Suryadharma Ali disebut ada unsur politis, penetapan tersangka juga seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai. 

Selain itu, bukti yang dimiliki KPK untuk penetapan tersangka tak cukup dan pemeriksaan saksi juga dilakukan secara maraton. Terakhir, belum ada hasil audit BPK yang menunjukkan kerugian negara atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×