kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.085   19,39   0,27%
  • KOMPAS100 1.059   3,21   0,30%
  • LQ45 831   0,14   0,02%
  • ISSI 215   0,76   0,35%
  • IDX30 425   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 121   0,27   0,22%
  • IDXV30 125   0,94   0,76%
  • IDXQ30 142   0,18   0,12%

Pembelaan saksi dalam praperadilan Suroso


Kamis, 09 April 2015 / 16:13 WIB
Pembelaan saksi dalam praperadilan Suroso
ILUSTRASI. Obat demam anak alami.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Menurut dia, jabatan yang dipegang Suroso bukanlah jabatan seorang penyelenggara negara.

"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur. Sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (9/4).

Panca pun merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

Menurut Panca, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Dari KKN, setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut sebagai penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri.

Kemudian, ada pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain hang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penjelasan pada ayat (7) pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," kata saksi ahli yang juga diajukan oleh Komjen Budi Gunawan ini.

Panca menambahkan, perusahaan pemohon, Pertamina, termasuk ke dalam BUMN yang bersifat persero. Sehingga, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah untuk menentapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut dia, pemohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×