kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA putus bebas eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan


Selasa, 03 Desember 2019 / 10:33 WIB
MA putus bebas eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Gita Wirjawan menjadi saksi persidangan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

"Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," lanjut Andi.

Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: DPR tolak aksi Pertamina beli saham Medco

"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.

Menurut Andi, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

"Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat (Karen). Lagi pula penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan," kata Andi.

Baca Juga: Pertamina Akuisisi Blok Migas Semai II

Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.

"Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," papar Andi.

Sebelumnya Frederick divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Baca Juga: Perbaiki defisit transaksi berjalan, Kemenkeu pilih BUMN untuk diberi PMN khusus

Dalam kasus itu, Frederick sebelumnya didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.

Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Saat itu, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Baca Juga: Ramai-ramai Menadah Berkah Kebijakan Biodiesel B30

Frederick bersama-sama Karen disebut memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Frederick saat itu juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam akuisisi saham yang dilakukan Pertamina.

Mereka dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Pada saat tanda tangan SPA belum ada persetujuan jajaran direksi dan komisaris.

Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan itu, Pertamina sebenarnya berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Baca Juga: Pertamina Bakal Menggenjot Sektor Hulu Migas

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Perbuatan itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan, perbuatan mereka dianggap telah merugikan negara Rp 586 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina ",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×