Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Baca Juga: Pertamina Akuisisi Blok Migas Semai II
Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.
"Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," papar Andi.
Sebelumnya Frederick divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Baca Juga: Perbaiki defisit transaksi berjalan, Kemenkeu pilih BUMN untuk diberi PMN khusus
Dalam kasus itu, Frederick sebelumnya didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Saat itu, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.