kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

MA kewalahan tangani kasus sengketa perpajakan


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:50 WIB
MA kewalahan tangani kasus sengketa perpajakan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku kewalahan dengan menangani kasus peradilan pajak. Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

“Inilah yang belum, dan kami pun kewalahan karena kasus pengadilan pajak cukup tinggi, sedangkan hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya adalah hakim karir,” ungkap Ketua MA, M. Hatta Ali kepada Kontan.co.id usai melantik dan mengambil sumpah untuk Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung yang baru di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10).

Hatta mengungkapkan bahwa jumlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim karir. “Hakim karir karena tidak menangani masalah pajak secara dalam tentu kewalahan juga,” tambahnya.

Untuk itu Hatta menyarankan setiap pencalonan hakim agung agar diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi. Karena menurutnya untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit.

“Kami minta karena itu merupakan suatu keahlian khusus yang memang hakim kita membutuhkan tenaga keahlian di bidang pajak,” ungkap Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×