kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

MA kewalahan tangani kasus sengketa perpajakan


Selasa, 09 Oktober 2018 / 17:50 WIB
MA kewalahan tangani kasus sengketa perpajakan
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengaku kewalahan dengan menangani kasus peradilan pajak. Lantaran hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

“Inilah yang belum, dan kami pun kewalahan karena kasus pengadilan pajak cukup tinggi, sedangkan hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya adalah hakim karir,” ungkap Ketua MA, M. Hatta Ali kepada Kontan.co.id usai melantik dan mengambil sumpah untuk Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Pidana Militer Mahkamah Agung yang baru di Ruang Koesoema Atmadja, Gedung MA, Selasa (9/10).

Hatta mengungkapkan bahwa jumlah perkara pengadilan pajak setiap tahunnya berkisar 2 sampai 3 ribu. Sementara MA hanya memiliki satu hakim agung pajak, selebihnya adalah hakim karir. “Hakim karir karena tidak menangani masalah pajak secara dalam tentu kewalahan juga,” tambahnya.

Untuk itu Hatta menyarankan setiap pencalonan hakim agung agar diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi. Karena menurutnya untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit.

“Kami minta karena itu merupakan suatu keahlian khusus yang memang hakim kita membutuhkan tenaga keahlian di bidang pajak,” ungkap Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×