kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:24 WIB
MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?
ILUSTRASI. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) saat bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (1


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sedangkan, di bawah ini adalah 13 provinsi Prabowo-Sandi unggul: 

1. Aceh 
2. Sumbar 
3. Riau 
4. Jambi 
5. Bengkulu 
6. Sumsel 
7. Jabar 
8. Banten 
9. NTB 
10. Kalsel 
11. Sulsel 
12. Sultra 
13. Maluku Utara

Dengan demikian, kata Hasyim, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional. Sebab, salah satu paslon mendapat suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%). Salah satu paslon juga mendapat suara sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi. 

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan. Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1. 

"Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian keputusan MA, Selasa (7/7/2020). 

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih". 

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia". 

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×