kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:24 WIB
MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?
ILUSTRASI. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) saat bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (1


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Pilpes memicu polemik baru. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
 
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020). 

Baca Juga: Pengamat: Putusan MA bisa memicu kembali polemik hukum hasil Pilpres

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi: 

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: MA kabulkan gugatan Rachmawati soal aturan Pilpres KPU, ini putusannya

Menurut Hasyim, logika hukumnya, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon. Pembagian itu mengakibatkan satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lain mendapat suara kurang dari 50%. 

"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi, karena hanya ada dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50%," ujar Hasyim. 



TERBARU

[X]
×