kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?


Rabu, 08 Juli 2020 / 04:24 WIB
MA kabulkan gugatan soal Pilpres, bagaimana nasib hasil Pilpes 2019?
ILUSTRASI. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) saat bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (1


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal berikut: 

1. Mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50% suara sah nasional); 

2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi); dan 

3. Perolehan suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim. 

Baca Juga: Melihat kekayaan Prabowo Subianto

Adapun, perolehan suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri) sebanyak 154.257.601 suara. Pasangan Jokowi-Amin mendapat 85.607.362 suara (55,50%) dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 68.650.239 (44,50%). 
Persebarannya, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi). Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi). "Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17. Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim. 

Baca Juga: 19 daerah di Jawa Timur sudah siap pilkada serentak di masa pandemi

Berikut 21 provinsi yang dimenangkan Jokowi-Amin: 
1. Sumut 
2. Lampung 
3. Babel 
4. Kepri 
5. DKI Jakarta 
6. Jateng 
7. DI Yogyakarta 
8. Jatim 
9. Bali 
10. NTT 
11. Kalbar 
12. Kalteng 
13. Kaltim 
14. Sulut 
15. Sulteng 
16. Gorontalo 
17. Sulbar 
18. Maluku 
19. Papua 
20. Papua Barat 
21. Kaltara



TERBARU

[X]
×