kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan


Senin, 09 Maret 2020 / 18:45 WIB
MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri. Hal ini setelah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengenai hal ini BPJS Kesehatan belum bisa banyak berkomentar mengingat pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).

Iqbal juga mengatakan BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” katanya.

Sementara itu, MA mengatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Dalam pasal 34 ayat 1 tersebut memuat tentang iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). 

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×