kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

LPSK lindungi pelapor kasus simulator SIM


Rabu, 01 Agustus 2012 / 16:21 WIB
LPSK lindungi pelapor kasus simulator SIM
ILUSTRASI. Covid-19 menyebar, reksadana pasar uang jadi satu-satunya reksadana yang membukukan return di semester 1-2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan pelapor dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Sukotjo S. Bambang. Perlindungan itu atas dasar potensi ancaman terhadap Sukotjo cukup besar.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shophia mengaku telah menerima surat permohonan itu. "Kami terima pada 17 Juli 2012 lalu," kata Maharani melalui pesan singkat pada Rabu (1/8).

Maharani menjelaskan, Sukotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror terhadap dirinya dan keluarga. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. "Yang bersangkutan siap menjadi justice collaborator," ucap Maharani.

LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat hukum dan Lembaga Pemasyarakatan. Maklum saat ini, Sukotjo mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Sebelumnya, Sukotjo mengungkapkan adanya penyuapan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia mengatakan, Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso memberikan uang Rp 2 miliar kepada Djoko untuk mendapatkan proyek pengadaan simulator tersebut. Djoko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebagai catatan, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo karena telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×