Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan pelapor dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Sukotjo S. Bambang. Perlindungan itu atas dasar potensi ancaman terhadap Sukotjo cukup besar.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shophia mengaku telah menerima surat permohonan itu. "Kami terima pada 17 Juli 2012 lalu," kata Maharani melalui pesan singkat pada Rabu (1/8).
Maharani menjelaskan, Sukotjo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 9 April lalu karena adanya ancaman dan teror terhadap dirinya dan keluarga. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK, adalah perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. "Yang bersangkutan siap menjadi justice collaborator," ucap Maharani.
LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat hukum dan Lembaga Pemasyarakatan. Maklum saat ini, Sukotjo mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya, Sukotjo mengungkapkan adanya penyuapan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia mengatakan, Direktur Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso memberikan uang Rp 2 miliar kepada Djoko untuk mendapatkan proyek pengadaan simulator tersebut. Djoko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebagai catatan, Sabtu (28/7) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukotjo karena telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 10 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News