Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu. Rabu (1/8), KPK telah memeriksa Direktur Development PT Alstim Indonesia Eko Sulianto.
Pemeriksaan Direktur PT Alstom Indonesia ini merupakan yang pertama kali sejak KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Eko diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Emir Moies.
KPK sebelumnya menduga Emir menerima suap sebesar US$ 300.000 dari PT Alstom terkait proyek PLTU Tarahan. Kala itu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran DPR.
Emir sendiri mengaku pernah diundang Alstom Indonesia dalam sebuah jamuan makan malam di Paris, Prancis. Dia mengaku bertemu sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Namun, Emir menegaskan, semua biaya perjalanan termasuk akomodasi ditanggung sendiri.
KPK sendiri juga sudah menggeledah kantor Alstom di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News