kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

KPK menyatakan barang bukti yang disita sah


Rabu, 01 Agustus 2012 / 12:04 WIB
KPK menyatakan barang bukti yang disita sah
ILUSTRASI. Nanas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita dan membawa seluruh barang bukti dalam penggeledahan di gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kemarin. Kini barang bukti tersebut sudah menjadi kewenangan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, instansi lain yang ingin menggunakan barang bukti itu untuk proses pengembangan kasus ini harus memperoleh izin KPK. "Barang bukti yang ingin digunakan harus diberitahu. Ada permohonan untuk menggunakan itu," tutur Bambang, Rabu (1/8).

Bambang menegaskan, penggeledahan yang dilakukan Senin (30/7) hingga Selasa (31/7) lalu telah sesuai prosedur. Menurutnya, KPK sudah mengantongi izin dari pengadilan untuk menggeledah dan menyita.

Kendati sudah memperoleh izin, KPK tidak bisa menahan barang bukti itu. Dia bilang, lembaga penegak hukum lain juga bisa menggunakan barang bukti tersebut.

Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita puluhan kardus berisi barang bukti dari kantor Korlantas Polri. Barang bukti itu akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

KPK telah menetapkan Djoko sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak 27 Juli 2012 lalu. Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Polisi diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan negara menderita kerugian miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×