kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Soal Hambalang, KPK periksa Kabag Kemenpora


Rabu, 01 Agustus 2012 / 12:35 WIB
Soal Hambalang, KPK periksa Kabag Kemenpora
ILUSTRASI. Reksadana dengan aset dasar saham mencetak kinerja terburuk pada semester pertama tahun ini.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Sanusi M.H. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sanusi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.

Sanusi diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora. KPK belum menjelaskan kaitan Sanusi dengan kasus Hambalang.

Namun mengacu jabatannya, pejabat eselon III ini diduga mengetahui dasar hukum proyek Hambalang tersebut. Selaku Kabag Hukum, Sanusi membawahi tiga sub bagian yakni peraturan perundangan, perjanjian hukum, dan layanan hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu.

Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×