kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal Hambalang, KPK periksa Kabag Kemenpora


Rabu, 01 Agustus 2012 / 12:35 WIB
Soal Hambalang, KPK periksa Kabag Kemenpora
ILUSTRASI. Reksadana dengan aset dasar saham mencetak kinerja terburuk pada semester pertama tahun ini.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Sanusi M.H. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sanusi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.

Sanusi diperiksa untuk tersangka Deddy Kusdinar yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora. KPK belum menjelaskan kaitan Sanusi dengan kasus Hambalang.

Namun mengacu jabatannya, pejabat eselon III ini diduga mengetahui dasar hukum proyek Hambalang tersebut. Selaku Kabag Hukum, Sanusi membawahi tiga sub bagian yakni peraturan perundangan, perjanjian hukum, dan layanan hukum.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deddy sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang. Akibatnya, KPK menemukan kerugian negara senilai miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu.

Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×