kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK menggeledah kantor KSO Adhi Karya di Hambalang


Rabu, 01 Agustus 2012 / 15:18 WIB
KPK menggeledah kantor KSO Adhi Karya di Hambalang
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 diruang ICU di RSUD Koja, Jakarta Utara


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan pelaksana proyek Hambalang, KSO Adhi Karya-Wijaya Karya, pada Rabu (1/8). Kantor kontraktor yang digeledah KPK itu berlokasi di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat dan kantor cabang KSO Adhi Karya-Wijaya Karya di Jakarta Selatan dan Jakarta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, operasi penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional itu. "Iya (ada penggeledahan di Hambalang),'' kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (1/8).

Berdasarkan informasi, tim penggeledahan meluncur ke Hambalang pada pukul 10.00 WIB. Tim KPK terdiri dari 15 orang yang menggunakan empat mobil Toyota Innova dan satu mobil Avanza. Hingga pukul13.00 WIB, penggeledahan di Hambalang masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah di tujuh lokasi. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur. Dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang.

Akibatnya, negara diduga merugi hingga miliaran rupiah dalam proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun itu. Deddy diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×