Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sengketa perdata antara Biro Haji dan Umroh Kharissma Permai Holidya melawan PT Lion Mentari Airlines semakin memanas. Setelah Sub Agen melayangkan gugatan intervensi kepada Lion Air, kini giliran maskapai nasional tersebut menggugat balik sub agen sebesar Rp 1 triliun.
Kuasa hukum Lion Air Nusirwin dalam jawaban terhadap gugatan intervensi sub agen bernama Benny Putra Wijaya, menilai gugatan intervensi tersebut cacat yuridis dan tidak memenuhi syarat formil gugatan dan kabur. Selain tidak menyebutkan identitas penggugat intervensi secara lengkap, juga tidak menjelaskan kedudukan para pihak siapa yang masuk dalam tergugat pertama, kedua dan seterusnya.
Selain itu, Nusirwin bilang, Benny Wijaya tidak memiliki legal standing sebagai penggugat. "Penggugat intervensi sendiri tidak pernah membeli tiket kepada PT Lion Menteri, tidak ada satu pun tiket yang dijual oleh PT Lion Mentari atas nama penggugat intervensi," ujar Nusirwin dalam jawabannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Di sisi lain, Benny Wijaya juga dinilai tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut karena Benny Wijaya tidak akan diuntungkan atau pun dirugikan atas kasus ini. Bahkan bila merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan pada media, seharusnya Benny Wijaya mengajukan gugatan tersendiri yang terpisah dari perkara sekarang.
Karena itu, Lion Air menolak tegas gugatan intervensi yang diajukan Benny Wijaya. Sebaliknya, Lion Air menilai Benny Wijaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena disamping tidak pantas mengajukan gugatan, gugatan intervensi itu juga menimbulkan kerugian bagi Lion Air. Kerugian yang dimaksud berupa biaya transportasi, biaya surat menyurat dan telepon sebesar Rp 500 juta.
Di samping itu, ada juga kerugian immaterial yang dialami Lion Air akibat gugatan intervensi sebesar Rp 1 triliun. Sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata, maka Benny Wijaya wajib dan harus mengganti semua kerugian materil dan imateril yang dialmi oleh Lion Air. Bila Benny Wijaya tidak membayar kerugian kerugian tersebut, maka Lion Air meminta majelis hakim menghukum Benny Wijaya sebesar Rp 25 juta per hari.
Kuasa hukum Benny Wijaya Ngurah Anditya Ari Firnanda mengatakan pihaknya masih belum bisa menanggapi jawaban dari pihak Lion Air. "Kami tidak ada ada tanggapan, kami langsung ke putusan sela, silahkan saja ajukan rekovensi kita liat di putusan selanya," ujarnya di persidangan. Majelis hakim akan mengambil keputusan sela pada Selasa 4 Maret 2014 mendatang terkait persoalan ini.
Sekedar menyegarkan ingatan, PT Kharissa Permai Holiday, perusahaan biro perjalanan umrah menggugat Lion Air lantaran armada udara nasional ini membatalkan penerbangan tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan seharusnya adalah 30 Mei 2013.
Pembatalan tersebut baru diumumkan secara resmi melalui agen Lion Air satu hari menjelang keberangkatan. Tindakan sepihak ini tentu membuat Kharissa berang. Soalnya, pihak armada tidak mau bertanggungjawab atas pembatalan tersebut. Padahal, Kharissa telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga US$98.220.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News