Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) tak gentar dengan langkah hukum banding yang ditempuh penumpangnya Maulite Sitompul, terkait keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menghukum Lion Air mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 kepada Maulite.
Keputusan pengadilan itu ternyata tak bisa diterima Maulite, sehingga dirinya menempuh langkah hukum banding. "Itu hak dia (Maulite) untuk banding, dan kami siap meladeni gugatannya," ujar Nusirwin kepada KONTAN, Selasa (11/2).
Nusirwin bilang, Lion Air sudah melaksanakan kewajibannya dengan memanggil Maulite sampai tiga kali ketika berada di bandara Denpasar. Namun justru Maulite yang tidak muncul. Sesuai prosedur Lion Air meninggalkan Maulite karena tidak memenuhi panggilan.
Namun Maulite membantah pernyataan itu. Ia bilang, justru Lion Air bekerja tidak profesional karena menjual tiket pesawat yang tidak ada rute penerbangannya. Maulite menuding tidak ada rute penerbangan Lion Air Denpasar-Lombok.
Justru para penumpang yang membeli tiket tersebut diangkat dengan pesawat Wings Air yang satu grup usaha dengan Lion Air.
Kasus ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat. Pengadilan memutuskan menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 dan Lion Air harus membayar uang perkara di Pengadilan.
Sementara itu, majelis tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite.
Kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.
Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat. Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News