Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perseteruan antara PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan PT Kharissa Permai Holiday terus berlanjut. Setelah Kharissa menggugat, kini giliran Lion Air menggugat balik perusahaan biro perjalanan itu senilai Rp 500,25 miliar.
Lion Air merasa dirugikan atas pemberitaan di sejumlah media perihal gugatan Kharissa. "Mereka mempunyai itikad tidak baik dengan memberitakan gugatannya di beberapa media 8 dan 9 Oktober," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, Kamis (5/12).
Adanya pemberitaan atas gugatan itu berdampak buruk pada bisnis penerbangannya. Lion Air juga mengklaim sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan oleh Kharissa.
Kharissa membeli 91 tiket Lion Air untuk penerbangan Bandara Internasional Soekarno Hatta–Jeddah–Soekarno Hatta dengan jadwal keberangkatan 30 Mei 2013 melalui Benny Wijaya, selaku sub agen. Benny kemudian melanjutkan proses pembelian tersebut ke PT Lindajaya Tour & Travel. "Namun, Benny Wijaya dan Lindajaya tidak ikut digugat," lanjut Nusirwin.
Kini Lion Air balik menuding Kharissa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Akibat gugatan Kharissa, Lion Air mengklaim menderita kerugian materiil dan immateriil. Totalnya Rp 500,25 miliar.
Kuasa hukum Kharissa, Ngurah Anditya Ari Firnanda mempertanyakan gugatan ini. "Kami yang dirugikan, karena harus mencari penerbangan pengganti, kok sekarang kami yang digugat," ujarnya.
Pihaknya menilai gugatan immateriil yang diajukan Lion Air tidak berdasar. Sementara pemberitaan di media bukan merupakan kesengajaan untuk mencemarkan nama baik.
Awalnya, Kharissa menggugat Lion Air karena membatalkan jadwal penerbangan secara sepihak. Gugatan ini merupakan kali kedua setelah gugatan pertama sempat dicabut. Atas pembatalan itu, Kharissa menuntut ganti rugi materiil US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035 riyal, dan Rp 13.440.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News