kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima poin ini dinilai perlu disoroti dalam pembuatan regulasi lingkungan hidup


Jumat, 14 Februari 2020 / 21:15 WIB
Lima poin ini dinilai perlu disoroti dalam pembuatan regulasi lingkungan hidup
ILUSTRASI. Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi/FBA/wsj.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Ketiga, yang perlu disoroti terkait pengawasan tersentralisasi dan kewenangan pejabat pengawas lingkungan yang mampu untuk merespon pencemaran/perusakan dihilangkan.

Keempat, Sanksi pidana diperlemah, karena hanya dapat dijatuhkan jika sanksi administratif tidak dijalankan. Masalahnya keputusan sanksi administratif tidak dijalankan akan sangat subjektif sekali.

"Ini kembali ke konsep UU Lingkungan yang lama (tahun 1997) dan terbukti pada masa itu penegakan hukum lemah," ujar dia.

Baca Juga: Penciutan wilayah eks lahan PKP2B dalam Omnibus Law masih dimungkinkan

Kelima, ketentuan pertanggungjawaban mutlak yang sebenarnya sering digunakan negara dalam menjerat korporasi pembakar hutan menjadi tidak jelas dan dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum (menjadi semakin lemah).

Padahal dalam banyak kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), negara menang karena ketentuan pertanggungjawaban mutlak ini (strict liability).

Melihat hal tersebut, Raynaldo menilai investasi di sektor lingkungan hidup (LH) dan sumber daya alam (SDA) dipermudah dengan penyederhanaan Amdal dan penghapusan izin lingkungan, tapi pengawasan dan penegakan hukum diperlemah.

Baca Juga: Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja

Padahal jika penegakan hukum tidak jalan sementara pencemaran, kerusakan dan konflik terjadi, yang dirugikan juga pelaku usaha. Karena mereka harus membayar biaya lingkungan tersebut dan rugi atas konflik yang terjadi.

"Lebih lanjut generasi yang akan datang akan mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati kualitas lingkungan yang sama baiknya dengan generasi saat ini. Lagi-lagi biaya itu akan ditanggung oleh generasi yang akan datang," tutur Raynaldo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×