kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.736   13,00   0,07%
  • IDX 6.444   -57,65   -0,89%
  • KOMPAS100 839   -8,91   -1,05%
  • LQ45 636   -5,85   -0,91%
  • ISSI 227   -1,47   -0,64%
  • IDX30 356   -2,83   -0,79%
  • IDXHIDIV20 434   -2,96   -0,68%
  • IDX80 96   -0,98   -1,01%
  • IDXV30 120   -0,95   -0,78%
  • IDXQ30 113   -0,70   -0,62%

Lima poin ini dinilai perlu disoroti dalam pembuatan regulasi lingkungan hidup


Jumat, 14 Februari 2020 / 21:15 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Hadly Vavaldi/FBA/wsj.


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai terdapat poin-poin penting yang mesti menjadi sorotan pemerintah dalam omnibus law cipta kerja khususnya terkait aspek lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring mengatakan, setidaknya terdapat lima poin yang mesti diperhatikan terkait aspek lingkungan hidup.

Baca Juga: Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?

Pertama, dari RUU cipta kerja terlihat bahwa penyusunan analisis dampak lingkungan (Amdal) akan lebih dipermudah. Beberapa utak atik pasal tentang Amdal, kata dia, menunjukan kemungkinan besar ke arah sana, walaupun publik harus menunggu detailnya dalam peraturan pelaksana.

"Tapi yang jelas pelibatan masyarakat dalam penyusunan dibatasi, hanya untuk masyarakat terdampak saja, sedangkan untuk organisasi lingkungan dan masyarakat lain yang terpengaruh, tidak," ungkap Raynaldo, Jumat (14/2).

Kedua, izin lingkungan dihapus. Padahal izin lingkungan ini menjadi pintu masuk pengawasan untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha. Izin lingkungan juga menjadi instrument control jika pelaku usaha mencemari/merusak lingkungan.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika izin lingkungan dicabut, otomatis izin usaha juga batal. "Jadi perlindungan terhadap lingkungannya jelas. Hal ini berbeda dengan RUU cipta kerja," terang dia.

Baca Juga: Omnibus law mudahkan UMKM dirikan PT, seberapa efektif?

Seperti diketahui, sebagai gantinya pemerintah menyebutkan persetujuan lingkungan dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×