kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Lima jaminan sosial dalam BPJS akan dilaksanakan serentak


Kamis, 16 Juni 2011 / 19:56 WIB
Lima jaminan sosial dalam BPJS akan dilaksanakan serentak
ILUSTRASI. Berdasarkan data yang dihimpun PIPU BI per Selasa, 08 September 2020, bunga deposito paling tinggi di bank hanya 5,63%.


Reporter: Riendy Astria |

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih terus berlangsung. Hingga sore tadi, pembahasan sudah sampai pada DIM 176.

Sejauh ini, ada kesepakatan baru mengenai lima program BPJS yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dana pensiun dan hari tua. Awalnya, Menteri Keuangan Agus Martowadjojo mengatakan bahwa dua BPJS yang didesain pemerintah akan dilakukan secara bertahap pelaksanaannya. Jadi, diawali dengan pelayanan dasar, yakni kesehatan. "Setelah semua siap, baru akan dibuat BPJS yang satu lagi, jadi per fase," ujarnya.

Namun, saat ini telah disepakati bahwa lima program jaminan sosial akan dilakukan secara serentak karena sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang di dalamnya dijelaskan bahwa yang masuk dalam jaminan sosial adalah lima hal.

"Iya secara serentak, tapi jangan salah mengartikan, maksudnya itu serentak dilakukan semua persiapan, seperti persiapan dua lembaganya dahulu, jadi tidak satu per satu BPJS seperti kemarin," ujar Ketua Panja BPJS Ferdiansyah, Kamis (16/6).

Maksudnya dilakukan secara serentak, lebih lanjut Ferdi mengatakan bahwa semua persiapan memang dilakukan secara serentak, namun yang bisa dirasakan langsung manfaatnya adalah kesehatan. "Untuk yang jaminan hari tua, yang pertama akan dilakukan itu perhitungan terlebih dahulu, dipersiapkan semuanya, tapi kan manfaatnya baru dirasakan nanti, bukan dalam waktu dekat," jelasnya kepada Kontan.
.
Selain itu, rapat panja sejak kemarin hingga sekarang belum banyak menetapkan kesepakatan. Perkembangan terakhir mengenai tugas dan wewenang, secara substansi sudah disepakati. "Prinsipnya masuk, namun sekedar kategorisasi atau pengklasifikasian, yang pasti tidak dibuang. Kalaupun tidak akan dibahas dalam bab sendiri, namun dalam RUU BPJS ini akan tetap mengatur hal tersebut," jelas Ferdi.

Begitu juga dengan kepersertaan dan iuran. Substansinya disepakati dan akan tetap masuk. Jika tidak dibahas dalam bab sendiri, maka ini akan digabung dengan tugas, fungsi dan wewenang. "Masalah hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, kemudian iuran dan kepesertaan itu saling terkait, ini nantinya akan ditetapkan oleh tim perumus tersendiri," tambahnya kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×