kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah ingin swasta terlibat dalam BPJS


Rabu, 15 Juni 2011 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Ratusan pengunjung rela kepanasan saat antre memasuki pusat perbelajaan Yogya Toserba di Kabupaten Ciamis, (20/5/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semakin runyam. Kali ini, pemerintah menginginkan ada keterlibatan swasta dalam pengelolaan data dan pengumpulan iuran.

Pemerintah beralasan, keterlibatan swasta ini sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 66. Dalam DIM tersebut disebutkan, program jaminan sosial bisa bekerjasama dengan pihak lain.

Oleh pemerintah, DIM tersebut minta diperjelas lagi. "Kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berupa kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah atau institusi pemerintahan dan swasta lainnya untuk pendataan peserta dan pengumpulan iuran," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution selaku Ketua Panitia Kerja Pemerintah, Rabu (15/6).

Mulya menyebutkan, pihak swasta itu seperti bank swasta, perusahaan komunikasi atau transportasi. Dengan kerjasama ini, dia berharap pendataan dan pengumpulan iuran lebih mudah dan tertib.

Usulan pemerintah ini ditentang oleh anggota DPR. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan mengapa kerjasama tersebut harus dengan pihak swasta. Dia mengatakan, BUMN dan pemerintah daerah cukup mampu menjalankan tugas tersebut. "Kami menghindari bank swasta karena kontrol yang masih kurang. Untuk perusahaan telekomunikasi, pakai saja PT Pos, itu kan juga sudah sampai pelosok," tegasnya.

Jika pemerintah bersikeras melibatkan swasta, Rieke mengatakan, harus ada konsorsium asuransi. Selain itu, dia mengatakan, pemerintah harus menyeleksi dengan ketat keterlibatan pihak swasta.

Anggota Komisi IX DPR Ferdiansyah menambahkan, pemerintah seharusnya melibatkan instansi pemerintah ketimbang swasta. "Ibaratnya, senakal-nakalnya yang punya pemerintah dikenakan sanksi masih nurut. Kalau swasta akan susah, bagaimana mengikatnya. Ini lebih dikhawatirkan," ujar Ferdi.

Sekadar menyegarkan, sebelumnya pemerintah dan DPR tidak satu kata dalam beberapa hal dalam penyusunan RUU BPJS ini. Beberapa di antaranya soal iuran kepesertaan, organisasi, dan struktur BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×