kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Maulid Nabi bukan 19 Oktober, ini jadwal baru dan aturan perayaan hari raya


Senin, 18 Oktober 2021 / 05:20 WIB
Libur Maulid Nabi bukan 19 Oktober, ini jadwal baru dan aturan perayaan hari raya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pekan ini ada Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun ingat, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah 19 Oktober 2021.

Tentunya, jika Anda melihat kalender yang menempel di dinding, tercantum ada tanggal merah pada 19 Oktober 2021. Tanggal merah tersebut adalah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.  

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia. Meskipun di kalender tercetak tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 19 Oktober, tapi pada hari tersebut bukan hari libur. 

Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga Jakarta berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung. Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini turut meningkatkan kasus harian Covid-19.

Nah, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. 

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021). 

Baca juga: Membandingkan Zifivax dengan 9 macam vaksin Covid-19 lain yang diizinkan BPOM

Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama

Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun untuk Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 

Hari besar nasional dan internasional bulan Oktober 2021

Sementara itu dikutip dari perpusnas.go.id, berikut daftar hari besar nasional dan internasional di bulan Oktober 2021:

  • 1 Oktober - Hari Kesaktian Pancasila
  • 1 Oktober - Hari Vegetarian Sedunia
  • 1 Oktober - Hari Lanjut Usia Internasional
  • 2 Oktober - Hari Tanpa Kekerasan Internasional
  • 2 Oktober - Hari Hewan Ternak Sedunia
  • 2 Oktober - Hari Batik Nasional dan Hari Batik Dunia
  • 4 Oktober - Hari Hewan Sedunia
  • 5 Oktober - Hari Tentara Nasional (TNI)
  • 5 Oktober - Hari Guru Sedunia
  • 8 Oktober - Hari Tata Ruang Nasional
  • 9 Oktober - Hari Surat Menyurat Internasional
  • 9 Oktober - Hari Pos Dunia
  • 10 Oktober - Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
  • 10 Oktober - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
  • 14 Oktober - Hari Penglihatan Dunia
  • 15 Oktober - Hari Hak Asasi Binatang
  • 15 Oktober - Hari Wanita Pedesaan Sedunia
  • 15 Oktober - Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
  • 16 Oktober - Hari Pangan Sedunia
  • 17 Oktober - Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
  • 18 Oktober - Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
  • 20 Oktober - Hari Ulang Tahun Golongan Karya
  • 20 Oktober - Hari Osteoporosis Sedunia
  • 24 Oktober - Hari Dokter Indonesia
  • 24 Oktober - Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-bangsa
  • 27 Oktober - Hari Penerbangan Nasional
  • 27 Oktober - Hari Listrik Nasional
  • 28 Oktober - Hari Sumpah Pemuda
  • 30 Oktober - Hari Keuangan

Pedoman pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman. Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:

  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
  • Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

4. Kewajiban penyelenggara

Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
  • Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
  • Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK

Bagi mereka yang menghadiri peringatan Maulid Nabi atau PHBK lainnya, maka memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  • Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  • Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
  • Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. QR Code PeduliLindungi

Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya. Adapun bagi peserta, dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK.

7. Larangan

Baik penyelenggara maupun peserta, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Demikianlah info mengenai pergeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Oktober 2021 dan pedoman pelaksanaan perayaan Maulid Nabi agar aman dari Covid-19.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 17 Oktober: Tambah 747 kasus baru, tetap pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×